JAKARTA - Pada Rabu, 11 Februari 2026, Polda Metro Jaya meluncurkan kembali layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kendaraan di tengah kesibukan mereka.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, beberapa lokasi yang menjadi titik layanan Samsat Keliling di Jadetabek telah diumumkan, termasuk jadwal dan tempat yang telah ditentukan untuk membantu kelancaran pembayaran pajak.
Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Samsat serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga wajib pajak tidak perlu repot menunggu dalam waktu lama.
Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek: Mudah dan Terjangkau
Layanan Samsat Keliling disediakan di berbagai titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Masyarakat yang tinggal di wilayah ini kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melakukan pembayaran PKB, dengan jam operasional yang bervariasi sesuai lokasi.
Beberapa tempat yang melayani Samsat Keliling antara lain adalah Jiexpo Kemayoran di Jakarta Pusat, yang beroperasi dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Ada juga layanan di Lapangan Banteng pada jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Jakarta Utara, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Italy Mall Artha Gading, yang buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk Jakarta Barat, masyarakat bisa mengakses layanan ini di Mal Citraland pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di beberapa titik, salah satunya di Gudang Sarinah Cikoko Pancoran dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, untuk Jakarta Timur, layanan Samsat Keliling juga tersedia di Pasar Induk Kramat Jati dengan jam operasional yang sama, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain itu, wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok juga memiliki sejumlah titik pelayanan yang menyebar di berbagai area strategis, mulai dari Ciputat, Serpong, hingga Ciledug. Semua titik ini memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Proses Pembayaran dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Meski proses pembayaran melalui Samsat Keliling lebih praktis, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para wajib pajak sebelum melakukan transaksi.
Setiap wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan harus membawa dokumen asli seperti KTP, BPKB, dan STNK, serta fotokopi dokumen-dokumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi identitas pemilik kendaraan dan memastikan keabsahan transaksi pembayaran.
Namun, penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk layanan lainnya, seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.
Dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan ini. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang sah sebagai bukti bahwa kewajiban pajak kendaraan telah diselesaikan.
Keuntungan Layanan Samsat Keliling bagi Wajib Pajak
Layanan Samsat Keliling memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama dalam hal efisiensi waktu dan aksesibilitas. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor Samsat atau menunggu lama untuk membayar pajak.
Cukup mendatangi satu dari sekian banyak titik pelayanan yang telah disediakan, pembayaran pajak kendaraan bisa langsung dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
Selain itu, penyebaran lokasi pelayanan di berbagai titik di Jadetabek juga memungkinkan masyarakat yang tinggal di berbagai wilayah untuk mengakses layanan ini tanpa harus jauh-jauh ke kantor Samsat. Hal ini tentunya sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki waktu terbatas atau kesibukan yang padat.
Keberadaan layanan Samsat Keliling juga memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan pembayaran pajak di luar jam kerja kantor Samsat. Dengan jam operasional yang panjang, dari pagi hingga sore hari, masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan dengan Layanan Digital
Samsat Keliling juga tidak hanya mengandalkan sistem manual, tetapi juga telah menggunakan teknologi digital untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui aplikasi dan sistem online yang telah terintegrasi dengan sistem Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih akurat tentang jadwal, lokasi, dan jenis layanan yang tersedia.
Aplikasi ini juga memungkinkan wajib pajak untuk melacak status pembayaran mereka secara langsung, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang keterlambatan atau kesalahan pembayaran.
Dengan semakin berkembangnya layanan digital, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, serta mempermudah proses administrasi yang sebelumnya memerlukan waktu lebih lama.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki pendapatan pajak kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan nasional.
Layanan Samsat Keliling Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Samsat Keliling merupakan inovasi layanan yang sangat membantu wajib pajak di Jadetabek, terutama dalam hal kemudahan dan efisiensi waktu.
Dengan penyebaran lokasi yang luas, jam operasional yang panjang, dan penggunaan teknologi digital, layanan ini memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
Meskipun ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti membawa dokumen lengkap, keberadaan layanan Samsat Keliling dapat mengurangi beban wajib pajak yang sebelumnya harus menghabiskan banyak waktu di kantor Samsat.
Layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, serta memberikan manfaat besar bagi pendapatan daerah dan negara secara keseluruhan.